PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan secara elektronik dan nonelektronik. (2) Dalam mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum, JDIH Kemenpar mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
