Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian; b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs resmi Pusat JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenpar; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemenpar; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenpar kepada:
- Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan
- Pusat JDIHN.
