PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH Kemenpar bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemenpar antara pusat JDIH Kemenpar dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik di bidang pariwisata sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
