PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenpar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenpar; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenpar. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan b. Pusat JDIHN melalui e-report.
