PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui situs resmi jdih.kemenpar.go.id.
