PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 9
BAB 5 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dokumen Hukum yang dimuat dalam JDIH Kemenpar paling sedikit meliputi: a. Peraturan Menteri Pariwisata; b. Keputusan Menteri Pariwisata; c. Instruksi Menteri Pariwisata; d. Surat Edaran; e. Perjanjian kerjasama/kesepakatan bersama (MoU) Kementerian Pariwisata; dan f. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pariwisata. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenpar dapat memuat: a. Rancangan Peraturan Perundang-undangan; b. Naskah Akademis; c. Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan; d. Yurisprudensi; dan e. Bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya.
