Pasal 6
BAB 4 — TUGAS DAN FUNGSI JDIH KEMENPAR
(1) Anggota JDIH Kemenpar bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh unit kerja bersangkutan; b. pemanfaatan sistem informasi hukum yang terpusat pada Pusat JDIH Kemenpar; c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Anggota JDIH Kemenpar yang bersangkutan; dan d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pusat JDIH Kemenpar dan pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
