PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN...
Pasal 1
Penyesuaian nomenklatur pada setiap Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai berikut: a. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibaca menjadi Menteri Pariwisata; dan b. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibaca menjadi Kementerian Pariwisata.
