Pasal 8
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dengan mencatatkan kehadiran pada mesin pencatat elektronik. (2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja. (3) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual apabila: a. mesin pencatat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam mesin pencatat elektronik; atau c. terjadi keadaan kahar (force majeure), yaitu suatu keadaan/peristiwa yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
