PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 5
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian adalah 5 (lima) hari kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, yang ditetapkan sebagai berikut: a. hari senin – kamis : pukul 07.30 - 16.00. waktu istirahat : pukul 12.00 - 13.00. b. hari jumat : pukul 07.30 - 16.30. waktu istirahat : pukul 11.30 - 13.00. (3) Bagi Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan maka hari dan jam kerja Pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
