PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 27
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat Administrator atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada satuan kerja masing-masing menyusun kelengkapan administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai yang tertera pada aplikasi SIMPEG. (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dari satuan kerja kepada unit organisasi di masing-masing unit kerja atau satuan kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
