PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 25
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, sekurang- kurangnya selama satu bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu). (2) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
