PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2018. (3) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
