PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi...
Pasal 4
Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
