PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi...
Pasal 2
(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata digunakan untuk penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata. (2) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi: a. pengembangan daya tarik wisata; dan b. peningkatan amenitas pariwisata.
