PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 5
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk dan atas nama Menteri Pariwisata. (2) Penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan tembusannya kepada Menteri Pariwisata.
