PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 20
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
