PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 18
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Susunan organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.
