PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pariwisata yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 175) dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
