PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 52
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Sekretaris Kementerian atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
