PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 43
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
