PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 25
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (2) Majelis beranggotakan: a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Deputi; b. pejabat/pegawai pada Inspektorat; dan c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. (3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk sekretariat Majelis.
