Pasal 23
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat. (2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format 24. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1). (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja dengan disertai bukti berupa dokumen atau keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan Format 25. (5) Kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis sesuai dengan Format 26. (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
