Pasal 20
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja sesuai dengan Format 22. (2) Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN/atasan kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS sesuai dengan Format 23 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
