PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. Standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Lapangan Tenis. (3) Pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 13 (tiga belas) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.
