PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
(1) Sertifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Lapangan Tenis, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.
