PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Lapangan Tenis.
