Pasal 11
BAB 5 — DIREKTUR INDUSTRI PARIWISATA DAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana induk di kawasan; b. penyusunan rencana detail pengembangan dan pembangunan di kawasan; c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di kawasan; d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di kawasan; e. perumusan strategi operasional pengembangan kawasan; f. penyelenggaraan promosi investasi di zona otorita, pengembangan manajemen, dan pelayanan usaha pariwisata; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
