PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA...
Pasal 7
(1) Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel; b. keterangan laik sehat; dan c. kelaikan kualitas air. (2) Ketentuan Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap penetapan Hotel Nonbintang. (3) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah yang berwenang. (4) Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang dilakukan setelah seluruh Persyaratan Dasar terpenuhi.
