PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI...
Pasal 2
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a. tata kelola penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor; dan b. tata cara pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor.
