PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Pasal 5
Tahapan penyelenggaraan IPKN terdiri atas: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. perumusan hasil; e. pelaporan hasil; f. pengumuman hasil; dan g. pemantauan dan evaluasi.
