PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan IPKN dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas dan daya saing Kepariwisataan di tingkat global secara terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan IPKN bertujuan untuk mendukung peningkatan peringkat INDONESIA pada Travel and Tourism Development Index.
