PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Pasal 11
Tahapan pengumuman hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Menteri melalui: a. laman resmi dan media sosial Kementerian; dan/atau b. event/kegiatan Kementerian.
