PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama; b. Auditor Manajemen ASN Ahli Muda; c. Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan d. Auditor Manajemen ASN Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
