PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari
Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
