Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Auditor Manajemen ASN diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain
dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis dibidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Auditor Manajemen ASN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; atau e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Auditor Manajemen ASNsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
