Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Auditor Manajemen ASN dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; d. penyusunanstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; dan f. pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Auditor Manajemen ASN yang akan naik ke Ahli Madya, dan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Auditor Manajemen ASN Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Auditor Manajemen ASN Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.
