Pasal 36
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), Auditor Manajemen ASN dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. Pengajar, pelatih atau pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
