Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, unsur kepegawaian dan Pejabat Fungsional Auditor Manajemen ASN dengan jenjang paling kurang sama dengan jenjang Pejabat Fungsional
yang dinilai. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Auditor Manajemen ASN Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Auditor Manajemen ASN. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Auditor Manajemen ASNyang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Auditor Manajemen ASN; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Auditor Manajemen ASN. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Auditor Manajemen ASN, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Auditor Manajemen ASN. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian untuk Tim Penilai Auditor Manajemen ASN.
