PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Auditor Manajemen ASN wajib menyusun SKP pada awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Auditor Manajemen ASNberdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
