PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 20
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Auditor Manajemen ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir. (2) Penilaian kinerja Auditor Manajemen ASN dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Auditor Manajemen ASN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
