Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsioal Auditor Manajemen ASN satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor
Manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
