Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. advokasi kebijakan pendidikan;
b. pengawasan penyelenggaraan pendidikan; c. manajemen satuan pendidikan; d. pengembangan model penyelenggaraan pendidikan; e. pengembangan model pembelajaran pendidikan; dan f. penyusunan standar mutu pendidikan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
