PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 2
Pembinaan Inovasi bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja Penyelenggara Inovasi; dan b. memelihara kualitas Inovasi yang berkelanjutan.
