PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1590); dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 196), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
