Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. persiapan bimbingan atau penyuluhan; b. pelayanan konseling atau informasi; c. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan; d. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan; e. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; f. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan; g. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
h. pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan; i. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan; dan j. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
