Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. (5) Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam satu kategori keterampilan.
