PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan oleh Instansi Pembina.
