PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 41
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Agama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
