Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyuluh Agama dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang bimbingan atau penyuluhan agama; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang bimbingan atau penyuluhan agama; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang bimbingan atau penyuluhan agama; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang bimbingan atau penyuluhan agama; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang bimbingan atau penyuluhan agama. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penyuluh Agama yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya dan ahli utama, Penyuluh Agama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dengan Angka
Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Penyuluh Agama Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Agama Penyelia; b. 6 (enam) bagi Penyuluh Agama Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Agama Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Agama Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Agama Ahli Utama.
